Suasana Sosranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dihadiri oleh Anggota DPRD Johny Runtuwene. Dok istimewa
KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (SosRanperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (22/5/2025), di Kecamatan Tomohon Utara.
Kegiatan ini secara khusus melibatkan masyarakat dari empat kelurahan di wilayah Kakaskasen yang menjadi bagian dari wilayah operasional sejumlah perusahaan di kota tersebut.
Dua narasumber utama hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Anggota DPRD Kota Tomohon Johny Runtuwene dan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Meidy Pandey.
Keduanya memaparkan pentingnya peraturan daerah yang mengatur soal tanggung jawab sosial perusahaan atau yang biasa dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan berbagai aspirasi mereka, terutama soal rendahnya perhatian perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat sekitar.
Beberapa warga mengaku bahwa mereka telah berulang kali mengajukan proposal bantuan ke sejumlah perusahaan, namun tidak pernah mendapat respons yang memadai.
“Proposal kami tidak pernah ditanggapi, padahal kami hanya minta bantuan kecil untuk kegiatan lingkungan dan sosial. Tapi perusahaan seperti tidak peduli,” ungkap seorang warga Kakaskasen.
Menanggapi keluhan tersebut, Johny Runtuwene menegaskan bahwa kehadiran perda ini sangat penting untuk memastikan agar perusahaan tidak hanya fokus mencari keuntungan, tetapi juga memberi kontribusi nyata kepada masyarakat di sekitar mereka.
“Inilah pentingnya sosialisasi Ranperda seperti ini. Karena peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pembentukan sebuah perda. Semua masukan dan kritik kami tampung. Harapannya, perda ini nantinya akan mendorong perusahaan untuk lebih peduli dan bertanggung jawab,” ujar Jonru sapaan akrab legislator populis Tomohon Utara ini.
Jonru menambahkan, DPRD Kota Tomohon sedang berkomitmen membentuk sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan CSR perusahaan, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris BPKPD Meidy Pandey menambahkan bahwa penyusunan Perda ini juga akan menyentuh aspek pelaporan dan pengawasan kontribusi perusahaan kepada masyarakat.
“Kita ingin aturan ini punya dampak riil, bukan hanya di atas kertas. Karena itu perlu pengawasan dari semua pihak,” jelas Pandey.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk membangun kesadaran bersama antara warga dan pemerintah tentang hak dan kewajiban perusahaan yang beroperasi di Tomohon.
Pemerintah berharap, dengan adanya perda ini nanti, praktik tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar membawa perubahan positif bagi masyarakat sekitar. (red)