BeritaDaerahHeadlineTomohon

Seminar Hukum Kejati Sulut di Tomohon, Buka Pemahaman Baru tentang Peran Jaksa dan Hak Pencari Keadilan

2
×

Seminar Hukum Kejati Sulut di Tomohon, Buka Pemahaman Baru tentang Peran Jaksa dan Hak Pencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

 

KLIKNARASI.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menggelar Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”, Rabu (19/8/2026), di Aula SMA Lokon Tomohon.

Seminar tersebut menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut memperkuat pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait reposisi kewenangan jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara pidana.

Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., mengatakan perubahan paradigma hukum pidana menuntut adanya pemahaman yang lebih menyeluruh dari seluruh pihak. Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi semata-mata diarahkan pada penghukuman atau pembalasan, tetapi harus mampu menghadirkan keadilan yang lebih substantif dan memberikan ruang bagi pemulihan.

“Dulu paradigma kita lebih kepada bagaimana orang ditangkap, diproses dan masuk penjara. Tetapi hasilnya, manusia belum tentu dimanusiakan dan hukum belum tentu bermakna bagi mereka,” ujar Pattipeilohy saat diwawancarai sejumlah awak media usai seminar.

Ia menjelaskan, paradigma baru tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terdampak tindak pidana, bukan hanya tersangka atau terdakwa. Korban, keluarga korban, keluarga pelaku hingga lingkungan sosial juga harus mendapatkan perhatian dalam proses penegakan hukum.

“Sekarang kita ingin dengan paradigma yang baru supaya semua pencari keadilan bisa mendapatkan hakikat hukum yang sebenarnya,” tegasnya.

Pattipeilohy menyebut sejumlah instrumen baru, seperti Deferred Prosecution Agreement (DPA), persetujuan pengakuan bersalah dan pidana pengawasan, membutuhkan sosialisasi secara luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, penerapan instrumen tersebut merupakan bagian dari perkembangan penegakan hukum pidana yang harus dipahami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketentuan ini baru berlaku tahun ini dan belum satu tahun. Karena itu kita harus gencar menyampaikannya kepada masyarakat, kepada semua stakeholder, supaya semuanya bisa memahami,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar perubahan pendekatan hukum tidak dipersepsikan sebagai melemahnya penegakan hukum. Sebaliknya, hukum pidana kini diarahkan untuk menghasilkan penyelesaian yang lebih berkeadilan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Tidak semata-mata orang itu harus dalam konteks pembalasan. Sekarang semuanya bergeser. Kita harus korektif, kita harus restoratif, dan lebih kepada rehabilitasi,” tandasnya.

Melalui seminar tersebut, Kejati Sulut berharap pemahaman mengenai dominus litis, lex favor reo, keadilan restoratif dan instrumen hukum pidana lainnya dapat semakin luas. Pattipeilohy juga menegaskan komitmen Kejati Sulut untuk terus melakukan sosialisasi dari satu daerah ke daerah lainnya.

“Mudah-mudahan semua peserta dan masyarakat bisa memahami dan mengerti, kemudian membuka dan mempelajari sendiri seperti apa sekarang hukum positif Indonesia,” pungkasnya..

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *