HeadlineHukrimTomohon

Hanya Satu Jam, Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Tomteng Ungkap Kasus Pencurian

3
×

Hanya Satu Jam, Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Tomteng Ungkap Kasus Pencurian

Sebarkan artikel ini

 

KLIKNARASI.ID — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah (Tomteng) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian barang elektronik dan perhiasan emas yang terjadi di Kelurahan Talete 1, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AW (19), warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WITA di Kelurahan Paslaten 1, Kecamatan Tomohon Timur.

Kasus ini dilaporkan korban, Herdy Egeten (40), ke Polsek Tomohon Tengah pada Kamis sekitar pukul 14.00 WITA. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/25/VIII/2026/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.

Berdasarkan laporan, pencurian terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WITA. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang bekerja di salah satu pertokoan di pusat Kota Tomohon.

Terduga pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan menuju kamar yang dalam kondisi tidak terkunci. Dari dalam kamar, pelaku diduga mengambil satu unit ponsel Vivo, laptop Axio serta sejumlah perhiasan emas yang berada di dalam lemari pakaian.

Pelaku kemudian mengambil satu unit ponsel Samsung yang berada di meja ruang belakang serta lampu LED hias yang belum digunakan.

Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah di bawah pimpinan Aipda Yanny Watung langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi dan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku.

Sekitar satu jam setelah proses penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menemukan dan mengamankan AW yang saat itu sedang berjalan kaki di wilayah Paslaten 1.

Saat diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya dan memberi keterangan berbelit-belit.

Namun, polisi menemukan bukti berupa percakapan melalui aplikasi pesan serta foto barang-barang yang diduga merupakan hasil pencurian di telepon genggam milik pelaku.

Setelah diperlihatkan bukti tersebut, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah menjual sejumlah barang hasil pencurian kepada seorang penadah yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni laptop merek Axio, telepon genggam Samsung, telepon genggam Vivo serta dua lampu LED berwarna biru dan putih masing-masing sepanjang 10 meter.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk terkait pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil pencurian.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Tomohon Tengah dalam merespons laporan masyarakat sekaligus mengungkap tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Tomohon. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *