Menu

Mode Gelap
Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja  Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik 44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi! Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional  Caroll-Sendy Terima Rekomendasi DPRD, Jadi Dasar Penguatan Kebijakan Pemkot Tahun 2025

Berita

Noldie Lengkong: Perusahaan di Tomohon Wajib Perhatikan Lingkungan dan Masyarakat 

badge-check


					Noldie Lengkong: Perusahaan di Tomohon Wajib Perhatikan Lingkungan dan Masyarakat  Perbesar

KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon melalui Sekretariat DPRD Kota Tomohon terus menggencarkan edukasi publik tentang pentingnya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda).

Kegiatan digelar di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, pada Rabu, (21/5/2025), dan melibatkan perwakilan warga dari berbagai kelurahan di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini menghadirkan anggota DPRD Kota Tomohon, Noldie Lengkong, dan perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon sebagai narasumber.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya transparansi sekaligus penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Noldie Lengkong menekankan bahwa keberadaan perusahaan di Kota Tomohon harus membawa manfaat berkelanjutan, tidak hanya dari aspek ekonomi semata, tetapi juga dari sisi sosial dan lingkungan.

“Perusahaan tidak boleh hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Ranperda ini hadir untuk memastikan hal itu diatur dan dijalankan,” tegas Noldie Lengkong di hadapan peserta sosialisasi.

Legislator PDIP ini menambahkan bahwa banyak perusahaan di Kota Bunga masih belum optimal dalam menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) secara langsung kepada masyarakat.

Oleh karena itu, regulasi ini akan menjadi landasan hukum agar program CSR benar-benar tepat sasaran dan terpantau dengan baik.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Tomohon memaparkan secara teknis isi Ranperda TJSLP. Dijelaskan kepada peserta seperti apa bentuk tanggung jawab sosial yang dapat dilakukan oleh perusahaan, mulai dari program kemitraan dengan masyarakat, pembangunan fasilitas umum seperti jalan dan sanitasi, bantuan pendidikan, kegiatan sosial, hingga pelestarian lingkungan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ada hak yang bisa mereka tagih dari perusahaan, dan ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh dunia usaha,” ungkap narasumber dari Bagian Hukum.

Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya keberimbangan antara pertumbuhan investasi dan pelestarian sosial serta lingkungan.

Dengan meningkatnya partisipasi warga, pemerintah yakin peraturan yang akan disahkan nanti akan lebih tepat sasaran dan menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.

Kegiatan seperti ini rencananya akan terus dilanjutkan di berbagai kecamatan lain di Kota Tomohon guna menjangkau lebih banyak masyarakat dan menyerap aspirasi secara langsung.(red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja 

11 Juni 2025 - 04:35 WIB

Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik

5 Juni 2025 - 03:58 WIB

44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi!

3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional 

26 Mei 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita