Menu

Mode Gelap
Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja  Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik 44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi! Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional  Caroll-Sendy Terima Rekomendasi DPRD, Jadi Dasar Penguatan Kebijakan Pemkot Tahun 2025

Berita

Puluhan Kali Absen di Agenda Rapat Pemkot, Jadi Alasan Pemberhentian Sementara Camat Tomohon Barat

badge-check


					Puluhan Kali Absen di Agenda Rapat Pemkot, Jadi Alasan Pemberhentian Sementara Camat Tomohon Barat Perbesar

 

KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon memberikan klarifikasi resmi terkait pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat Roosevelty Kapoh.

Dikatakan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata SSTP, bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan disiplin pegawai negeri sipil dan tidak ada kaitan sama sekali dengan isu politik, termasuk dengan tahapan pemilu atau pilkada yang telah berlalu.

 

Keputusan ini, menurut Christo, berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung untuk memperlancar proses pemeriksaan.

“Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Pemeriksa dan juga atasan langsung dari PNS yang bersangkutan telah memutuskan pembebasan sementara ini setelah dilakukan dua kali pemeriksaan. Ada proses yang dilalui,” ungkap Christo saat diwawancarai Jumat (11/5/2025).

Christo juga menegaskan bahwa asumsi bahwa keputusan ini bermuatan politik adalah keliru.

“Kalau memang ini karena politik, tentu pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahapan pemilu lalu. Tapi ini murni demi penegakan disiplin karena yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan dan melanggar aturan kerja sebagai ASN,” tegasnya.

 

Dalam pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh camat tersebut.

Diantaranya adalah jarang menghadiri rapat-rapat dinas, termasuk tidak hadir dalam rapat perdana pasca pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta sekitar 20 kali tidak hadir dalam sidang paripurna DPRD.

Lebih lanjut, pejabat tersebut juga sering melakukan kegiatan tanpa koordinasi dan tidak pernah melaporkan hasil kegiatan kepada atasan langsung.

Christo juga menekankan bahwa status ini adalah pembebasan sementara, bukan pemberhentian dari jabatan.

“Yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Camat dan ASN, termasuk tetap menerima tunjangan jabatan hingga keputusan final dari pejabat yang berwenang dikeluarkan,” tambahnya.

 

Pemerintah Kota Tomohon memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan dalam sistem pemerintahan. Penegakan disiplin ini juga diharapkan menjadi contoh bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tomohon agar senantiasa bertanggung jawab dan menunjukkan kinerja terbaik sesuai dengan tupoksi.

Dengan langkah tegas dan transparan ini, Pemkot Tomohon menunjukkan bahwa disiplin ASN bukan sekedar formalitas, tetapi merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja 

11 Juni 2025 - 04:35 WIB

Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik

5 Juni 2025 - 03:58 WIB

44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi!

3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional 

26 Mei 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita