Menu

Mode Gelap
Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja  Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik 44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi! Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional  Caroll-Sendy Terima Rekomendasi DPRD, Jadi Dasar Penguatan Kebijakan Pemkot Tahun 2025

Berita

Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga

badge-check


					Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga Perbesar

 

KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi para pelaku investasi.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Ranperda perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini telah memasuki tahap akhir sebelum disahkan.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, mengungkapkan bahwa perubahan Ranperda ini disusun secara matang dengan melibatkan berbagai perangkat daerah serta memperhatikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui kajian masing-masing perangkat daerah, mengacu pada hasil evaluasi Kemendagri nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025. Ranperda ini juga sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Mogi saat diwawancarai akhir pekan lalu.

 

Ditambahkan Mogi, Pemkot Tomohon bersyukur karena seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon telah menerima Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” ujar birokrat senior Pemkot Tomohon ini.

 

Pemkot Tomohon juga menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi melalui kebijakan yang akomodatif namun tetap berdasarkan prinsip keadilan fiskal.

“Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di berbagai sektor,” sebut Mogi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tomohon menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong kontribusi aktif pelaku ekonomi lokal.

 

Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam menjawab tantangan fiskal daerah serta memperkuat pondasi keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Massa Gerakan Reformasi GMIM Desak Perubahan Tata Kelola dan Transparansi Gereja 

11 Juni 2025 - 04:35 WIB

Pemdes Tolombukan Satu Tingkatkan Kualitas Sarana Pendidikan, Dukung Kenyamanan Belajar Peserta Didik

5 Juni 2025 - 03:58 WIB

44 Kelurahan Wajib Capai 75 Persen Realisasi PBB-P2, Wali Kota CS: Tidak Capai Dievaluasi!

3 Juni 2025 - 13:02 WIB

Pemkot Tomohon Haturkan Dukacita Mendalam Bagi Keluarga Besar Senaen–Mahdah

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Caroll-Sendy Bawa Tomohon Sabet WTP Ke-12, Bukti Pengelolaan Keuangan Akuntabel dan Profesional 

26 Mei 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita