Menu

Mode Gelap
RK-FT Terus Bergerak dan Bekerja, Rencanakan Bangun Sport Centre Pertama di Mitra Program CPMI ke Jepang Inisiasi Pemkab Mitra Banjir Pelamar, Panitia Jamin Seleksi Profesional  Momen Penghayatan Jumat Agung, Bupati Ronald Kandoli Ajak Jemaat Renungi Pengorbanan Yesus di Kayu Salib  Wali Kota Caroll Senduk Teken Kesepakatan dengan BSG, Pastikan Pengelolaan Keuangan Tomohon Makin Profesional Jamin Pelayanan Publik Optimal, Wawali Segar Sidak Kelurahan dan RSUD Anugerah Awasi Komoditi dan Produk Ritel,Jamin Ketersediaan Jelang Perayaan Paskah di Kota Tomohon

Berita

Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga

badge-check


					Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga Perbesar

 

KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi para pelaku investasi.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Ranperda perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini telah memasuki tahap akhir sebelum disahkan.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, mengungkapkan bahwa perubahan Ranperda ini disusun secara matang dengan melibatkan berbagai perangkat daerah serta memperhatikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui kajian masing-masing perangkat daerah, mengacu pada hasil evaluasi Kemendagri nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025. Ranperda ini juga sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Mogi saat diwawancarai akhir pekan lalu.

 

Ditambahkan Mogi, Pemkot Tomohon bersyukur karena seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon telah menerima Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” ujar birokrat senior Pemkot Tomohon ini.

 

Pemkot Tomohon juga menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi melalui kebijakan yang akomodatif namun tetap berdasarkan prinsip keadilan fiskal.

“Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di berbagai sektor,” sebut Mogi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tomohon menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong kontribusi aktif pelaku ekonomi lokal.

 

Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam menjawab tantangan fiskal daerah serta memperkuat pondasi keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

RK-FT Terus Bergerak dan Bekerja, Rencanakan Bangun Sport Centre Pertama di Mitra

18 April 2025 - 18:30 WIB

Program CPMI ke Jepang Inisiasi Pemkab Mitra Banjir Pelamar, Panitia Jamin Seleksi Profesional 

18 April 2025 - 18:18 WIB

Momen Penghayatan Jumat Agung, Bupati Ronald Kandoli Ajak Jemaat Renungi Pengorbanan Yesus di Kayu Salib 

18 April 2025 - 18:06 WIB

Wali Kota Caroll Senduk Teken Kesepakatan dengan BSG, Pastikan Pengelolaan Keuangan Tomohon Makin Profesional

15 April 2025 - 15:33 WIB

Jamin Pelayanan Publik Optimal, Wawali Segar Sidak Kelurahan dan RSUD Anugerah

15 April 2025 - 15:22 WIB

Trending di Berita