KLIKNARASI.ID–Salah satu gudang di Kelurahan Kembuan, Kecamatan Tondano Utara Kabupaten Minahasa, diduga kuat dijadikan sarang penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi.
Dari sejumlah sumber menyebut beberapa nama yang notebenenya ‘akrab’ dengan pusaran bisnis melanggar hukum ini.

Salah satu sosok yang disebut kerap muncul dalam aktivitas pengangkutan solar ilegal ini adalah seseorang berinisial B alias Baco, yang diduga sebagai pemasok dan pemilik gudang.
Sementara seorang lainnya, berinisial A, disebut-sebut juga sebagai pemasok solar ke lokasi tersebut.
Nama-nama ini santer dikaitkan dalam kasus serupa yang sebelumnya ditindak aparat, namun tidak berujung pada proses hukum yang transparan.
Masyarakat menyoroti bahwa kegiatan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya “lampu hijau” dari pihak-pihak tertentu.
Dugaan adanya aliran dana setoran ke oknum aparat menjadi alasan kuat mengapa aktivitas ini seolah dilindungi. Situasi ini memperkuat opini bahwa terdapat sistem yang secara sistematis membekingi mafia solar di wilayah ini.
“Sangat penting dilakukan audit menyeluruh terhadap SPBU terkait dan investigasi independen oleh tim gabungan Mabes Polri dan Kementerian ESDM. Jika benar terbukti ada praktik mafia BBM, ini harus dibongkar habis hingga ke akar-akarnya. Tak heran kalau di Sulut antrian Solar selalu terjadi,” kata seorang pemerhati energi di Manado.
Dari informasi yang diterima, terpantau di lapangan, sejumlah mobil dump truk terlihat bolak-balik. Indikasi adanya perbuatan tak sesuai hukum sangat kuat.
Dari penuturan sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya, menyatakan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan belakangan makin intens.
Menariknya, meski praktik yang diduga kuat tak berizin ini terpampang jelas dilakukan secara terang-terangan.
Warga sekitar pun menyoroti keberadaan aparat penegak hukum.
Pasalnya, belum terlihat tindakan tegas dari pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) maupun perwakilan Pertamina wilayah Sulut.
“Perlu ditindaklanjuti aktivitas bongkar-muat ini. Kalau memang ada indikasi melanggar hukum, langsung saja diproses. BBM bersubsidi harusnya didistribusikan sesuai aturan yang berlaku. Semoga saja jadi atensi pihak berwajib,” tantang warga yang meminta identitasnya tak dipublikasikan.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat Polres Minahasa dalam praktik ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sulut, maupun Pertamina Sulawesi Utara. Namun tim media telah berupaya konfirmasi hal tersebut kepada Polres Minahasa walaupun mengkonfirmasi pihak-pihak terkait belum direspon hingga berita ini terbit.
Catatan berita ini disusun berdasarkan informasi terpercaya dan pengaduan warga. Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red)








