Menu

Mode Gelap
Kerja Nyata Berbuah Prestasi, Tomohon Bersinar di Panggung Nasional Menuju Kota Wisata Masa Depan, Tomohon Rangkul Metland Kembangkan Eco-Living Tourism Konsisten Jaga Kepercayaan Publik, Tomohon Ukir WTP ke-13 Berturut-turut Caroll–Sendy Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Rapat Tim Kewaspadaan Dini, Perkuat Deteksi Dini dan Stabilitas Daerah Wali Kota Caroll Senduk Terbitkan Surat Edaran Pemasangan CCTV, Perkuat Keamanan Tempat Usaha dan Rumah Ibadah

Berita

Dua ASN di Tomohon Kans Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Sanksi Beragam Bukti Komitmen Pemerintah Tegaskan Disiplin Pegawai

badge-check


					Dua ASN di Tomohon Kans Dipecat, Puluhan Lainnya Kena Sanksi Beragam Bukti Komitmen Pemerintah Tegaskan Disiplin Pegawai Perbesar

Kaban BKPSDM Tomohon Johnson Liuw SSi 

KLIKNARASI.D–Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Sebanyak 28 ASN diketahui telah melanggar aturan disiplin kerja dan kini tengah diproses oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tomohon. Bahkan, dua orang diantaranya telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Daerah Kota Tomohon, Johnson Liuw SSi, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/7/2025), menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk respons atas laporan dan surat tembusan teguran berulang terhadap ASN yang tidak mengindahkan peringatan pertama hingga ketiga.

“Saat ini kami sedang dan telah memproses 28 ASN yang terbukti melanggar disiplin. Ada yang dijatuhi hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Bahkan, dua diantaranya sudah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” tegas Johnson Liuw.

Secara rinci, Johnson menjelaskan bahwa dari total 28 ASN tersebut, 15 orang dikenai sanksi disiplin ringan, 7 orang mendapatkan sanksi sedang, 4 orang dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan, dan 2 orang diusulkan untuk diberhentikan.

Dirinya menegaskan bahwa semua sanksi dijatuhkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan dari PP 94 Tahun 2021,” jelasnya.

Lebih lanjut, Liuw mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, atau akumulasi 28 hari kerja dalam setahun, dapat dikenai sanksi pemberhentian.

“Ketentuannya sangat jelas. ASN yang bolos kerja hingga 28 hari dalam setahun, apalagi tanpa alasan yang sah, bisa diberhentikan. Ini langkah kami untuk membangun budaya kerja disiplin di lingkungan Pemkot Tomohon,” pungkasnya.

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Tomohon dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan disiplin. Selain menjadi bentuk penegakan hukum dalam birokrasi, tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera dan contoh bagi ASN lainnya agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kerja Nyata Berbuah Prestasi, Tomohon Bersinar di Panggung Nasional

29 Mei 2026 - 01:29 WIB

Menuju Kota Wisata Masa Depan, Tomohon Rangkul Metland Kembangkan Eco-Living Tourism

29 Mei 2026 - 01:25 WIB

Konsisten Jaga Kepercayaan Publik, Tomohon Ukir WTP ke-13 Berturut-turut

29 Mei 2026 - 01:19 WIB

Caroll–Sendy Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Profesional dan Adaptif

26 Mei 2026 - 01:36 WIB

Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Rapat Tim Kewaspadaan Dini, Perkuat Deteksi Dini dan Stabilitas Daerah

26 Mei 2026 - 01:33 WIB

Trending di Tomohon