Berita
Antisipasi Karhutla dan Bahas Pelanggaran Hukum Bidang Lingkungan, Kejari Kepulauan Talaud Literasi Warga Kecamatan Gemeh
KLIKNARASI.ID — Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Tim Intelijen memberikan penerangan hukum kepada Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemeh tersebut mengangkat tema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan Sinergi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penegakan Hukum”. Kegiatan dimulai pukul 10.40 WITA dan berakhir pada pukul 12.17 WITA.
Penerangan hukum ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kepulauan Talaud meningkatkan pemahaman pemerintah di tingkat kecamatan dan desa mengenai pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, sekaligus mendorong keterlibatan bersama dalam menjaga lingkungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Samuel Naibaho, S.H., M.H., hadir sebagai salah satu pemateri. Materi juga disampaikan Jaksa Fungsional Candra Rizal Sabili, S.H., serta Seles Marlon, S.H. selaku staf Intelijen Kejari Kepulauan Talaud.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab.
Tercatat tiga peserta mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Hal ini menunjukkan adanya partisipasi pemerintah kecamatan dan desa dalam memahami persoalan karhutla serta aspek hukum yang berkaitan dengan upaya pencegahan dan penanggulangannya.
Sebanyak 25 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri dari unsur Pemerintah Kecamatan Gemeh, para kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD se-Kecamatan Gemeh.Camat Gemeh Darius Malado, S.Sos., turut hadir sekaligus menyampaikan sambutan dari Pemerintah Kecamatan Gemeh.
Kehadiran pemerintah kecamatan dan jajaran pemerintahan desa menjadi bagian penting dalam membangun sinergi antara aparat pemerintahan dengan aparat penegak hukum.Melalui penerangan hukum ini,
Kejari Kepulauan Talaud mendorong agar pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak.
Pemerintah kecamatan dan desa memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat serta mendukung langkah pencegahan, penanggulangan, dan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hadiah atau souvenir kepada peserta yang mengajukan pertanyaan, foto bersama, dan doa penutup.Pelaksanaan penerangan hukum oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud tersebut berlangsung aman dan lancar.(red)
