KLIKNARASI.ID – Pemerintah Kota Tomohon bersama DPRD Kota Tomohon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll J.A. Senduk, S.H., Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., serta dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Sebelumnya, dokumen tersebut telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Menurut Caroll, dinamika selama pembahasan anggaran merupakan bagian dari proses demokrasi di daerah.
Perbedaan pendapat, kritik, saran, maupun masukan dinilai menjadi bagian penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Perubahan tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap perkembangan kondisi selama tahun berjalan.
Berbagai faktor dapat memengaruhi pelaksanaan APBD, mulai dari perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, kondisi perekonomian, perkembangan pendapatan daerah, hingga kebutuhan pelayanan publik serta kondisi aktual masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan langkah antisipatif dan korektif agar kebijakan penganggaran tetap berada pada jalur yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kemampuan fiskal daerah,” ujar Caroll.
Pemerintah Kota Tomohon, lanjutnya, mengajukan perubahan KUA dan PPAS 2026 untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan. Masukan dari DPRD selama proses pembahasan juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan perubahan anggaran.
Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Dengan demikian, program prioritas tetap dapat berjalan, kebutuhan masyarakat yang mendesak dapat diakomodasi, serta pelayanan publik tetap terlaksana secara optimal.
Caroll juga menekankan pentingnya penggunaan anggaran secara cermat karena kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan. Setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD harus memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Lebih baik anggaran diarahkan kepada program yang benar-benar siap dan memberikan manfaat nyata, daripada sekadar mengejar penyerapan anggaran tanpa hasil yang optimal,” tegasnya.
Pada sisi pendapatan, Pemkot Tomohon akan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi, pemutakhiran basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, penguatan pengawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Sementara pada sisi belanja, penyesuaian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan dasar, kewajiban pemerintah daerah, belanja wajib dan mengikat, serta program yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat tinggi.
Caroll juga mengingatkan agar pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dilakukan secara cermat sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Setiap sumber pembiayaan harus diarahkan untuk mendukung kebutuhan daerah secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah nota kesepakatan ditandatangani, masih terdapat tahapan berikutnya, yakni penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas bersama DPRD.
Wali Kota berharap sinergi antara Pemkot Tomohon dan DPRD Tomohon terus diperkuat sehingga seluruh tahapan perubahan APBD dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Caroll juga meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah mengawal proses penyusunan dokumen perubahan APBD secara teliti, termasuk verifikasi, sinkronisasi, penginputan, serta penyesuaian anggaran.
“Seluruh perangkat daerah juga harus memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam perubahan APBD benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang tersedia,” pungkasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Kodim 1302/Minahasa, perwakilan BIN Tomohon, anggota DPRD Kota Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
