Hukrim
Hendak Lakukan Upaya Pemerkosaan, Pria di Tomohon Diringkus Tim URC Reskrim Polsek Tomteng
Tersangka saat diamankan oleh Tim URC Reskrim Polsek Tomohon Tengah
KLIKNARASI.id–Kasus percobaan kekerasan terhadap korban melibatkan RT alias Riv (25), warga Matani 2, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon. Ia diamankan aparat Polsek Tomohon Tengah setelah diduga melakukan tindak tersebut.
Kepolisian menyebut bahwa ini adalah Upaya Pemerkosaan yang dilaporkan melalui Call Center 110. Informasi awal menyebut seorang ibu rumah tangga menjadi target kejadian. Kejadian diketahui polisi setelah laporan diterima dan petugas segera merespons di TKP.
Setibanya di lokasi, korban berinisial PK alias Pink dimintai keterangan. Korban terbangun karena ada seseorang yang masuk dan memeluknya. Terduga pelaku diduga berusaha melucuti pakaian korban. Korban berteriak meminta pertolongan lalu berlari keluar kamar dan pelaku melarikan diri dari lokasi.
Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan tetangga korban.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi mengenai ciri-ciri serta identitas terduga pelaku.
“Tim kami pun langsung melakukan penyelidikan, termasuk menginterogasi para saksi atau tetangga korban. Beruntung, dari hasil penyelidikan awal, Tim Opsnal mendapatkan keterangan soal ciri-ciri terduga pelaku serta identitasnya,” ujar Worang.
Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal kemudian bergerak menuju sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan diduga merupakan kediaman kerabat terduga pelaku.
Upaya polisi membuahkan hasil. Petugas menemukan RT yang diduga bersembunyi di dalam kamar mandi rumah tersebut. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Kepada polisi, ia menyebut aksinya dilakukan ketika dirinya berada dalam kondisi diduga mabuk setelah menghirup lem Ehabond.
Meski demikian, polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh fakta dan kronologi perkara tersebut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan pihak kami untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” tegas Worang.
Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan respons cepat Polsek Tomohon Tengah terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110. Polisi mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.(red)