Kliknarasi | Tomohon – Wali Kota Tomohon, Caroll J.A. Senduk, S.H., bersama Wakil Wali Kota Tomohon, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut juga dirangkaikan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Rabu (24/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K.
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab Pemerintah Kota Tomohon kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.
“Ranperda ini kami serahkan sebagai perwujudan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat yang telah kita laksanakan bersama sepanjang Tahun Anggaran 2025,” ujar Wali Kota.

Caroll menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan memuat tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Realisasi APBD 2025
Dalam pemaparannya, Wali Kota menyampaikan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp660.041.274.325,93, yang terdiri atas:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp64.479.356.868,93
Pendapatan Transfer: Rp585.396.264.982,00
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp10.165.652.475,00

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer mencapai Rp628.120.872.693,00.
Untuk komponen pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp9.375.282.776,21, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp20.559.091.300,00, sehingga pembiayaan netto tercatat minus Rp11.183.808.523,79.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp20.736.593.109,14.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tomohon atas sinergi yang terus terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi
Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menegaskan bahwa visi pembangunan Kota Tomohon hanya dapat diwujudkan melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan Pemerintah Kota Tomohon mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian WTP ke-13 ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sistem pengendalian intern, kualitas SDM, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Caroll.

Selain itu, ia menyinggung penghargaan yang diterima Kota Tomohon sebagai Terbaik I Tingkat Kota se-Sulawesi dalam kategori Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting, disertai insentif fiskal sebesar Rp3 miliar, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menjalankan program prioritas.
Terkait PAD yang terealisasi sebesar 84,28 persen, Wali Kota menjelaskan bahwa capaian tersebut meningkat sekitar Rp7,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya dan akan terus ditingkatkan melalui berbagai langkah intensifikasi serta penguatan kemandirian fiskal daerah.
Sementara realisasi belanja daerah mencapai 93,84 persen, terdiri atas belanja operasi sebesar 94,52 persen, belanja modal 89,89 persen, dan belanja tidak terduga 78,60 persen.
Pemerintah juga akan mengevaluasi program-program yang penyerapannya belum optimal agar pelaksanaannya lebih maksimal pada tahun berikutnya.
Perkuat Fiskal dan Optimalisasi Aset
Menjawab pandangan Fraksi Partai Golkar, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tomohon akan melakukan penyempurnaan redaksional terhadap dokumen Ranperda apabila ditemukan kekeliruan teknis dalam penyajian angka.
Ia juga menjelaskan bahwa digitalisasi perpajakan daerah serta pemutakhiran basis data pajak menjadi strategi utama dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Hingga tahun 2025, penyertaan modal Pemerintah Kota Tomohon tercatat sebesar:
Bank SulutGo: Rp24,85 miliar
PDAM: Rp15,71 miliar
PD Pasar: Rp4,86 miliar

Total penyertaan modal daerah mencapai Rp45,43 miliar, dengan kontribusi dividen dari Bank SulutGo sekitar Rp18,9 miliar.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjaga seluruh aset sebagai kekayaan daerah.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Gerindra, Wali Kota menyatakan pemerintah akan terus mendorong inovasi peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat, meningkatkan efektivitas belanja daerah, memperkuat tindak lanjut rekomendasi BPK, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang berorientasi pada hasil dan pelayanan publik.
Ia juga mengapresiasi komitmen Fraksi Gerindra yang terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghasilkan kebijakan yang produktif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., para anggota DPRD Kota Tomohon, perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, Kejaksaan Negeri Tomohon, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon.







