Menu

Mode Gelap
Pemkot Tomohon Dorong Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan, Sekdakot Tomohon Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkeadilan Gender Upacara HUT ke-54 Korpri Digelar Pemkot Tomohon, Asisten I Jadi Inspektur Upacara Aplikasi PRIMA, Langkah Strategis Pemkot Tomohon Pertahankan WTP Plus Tingkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah  Sekdakot Edwin Roring Pimpin Apel Kerja Awal Bulan di Pemkot Tomohon Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Didaulat Jabat Presiden CityNet Indonesia periode 2025–2029 Sekdakot Edwin Roring Hadiri Rakor Pemerintahan Se-Sulut yang Dipimpin Gubernur Yulius Selvanus

Berita

Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga

badge-check


					Support Iklim Investasi, Revisi Ranperda Pajak dan Retribusi untuk Tingkatkan PAD dan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kota Bunga Perbesar

 

KLIKNARASI.ID–Pemerintah Kota Tomohon di bawah kepemimpinan Wali Kota Caroll JA Senduk SH dan Wakil Wali Kota Sendy GA Rumajar SE MIKom terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi para pelaku investasi.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Ranperda perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini telah memasuki tahap akhir sebelum disahkan.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi MAP, mengungkapkan bahwa perubahan Ranperda ini disusun secara matang dengan melibatkan berbagai perangkat daerah serta memperhatikan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri.

“Besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah telah melalui kajian masing-masing perangkat daerah, mengacu pada hasil evaluasi Kemendagri nomor 900.1.13.1/1364/Keuda tertanggal 24 Maret 2025. Ranperda ini juga sudah disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Mogi saat diwawancarai akhir pekan lalu.

 

Ditambahkan Mogi, Pemkot Tomohon bersyukur karena seluruh fraksi di DPRD Kota Tomohon telah menerima Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ini menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah,” ujar birokrat senior Pemkot Tomohon ini.

 

Pemkot Tomohon juga menekankan bahwa Ranperda ini tidak hanya berfokus pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjamin kenyamanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tujuannya adalah menciptakan daya tarik investasi melalui kebijakan yang akomodatif namun tetap berdasarkan prinsip keadilan fiskal.

“Langkah ini penting untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di berbagai sektor,” sebut Mogi.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem pemungutan pajak dan retribusi di Kota Tomohon menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong kontribusi aktif pelaku ekonomi lokal.

 

Ranperda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tomohon dalam menjawab tantangan fiskal daerah serta memperkuat pondasi keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Tomohon Dorong Penguatan Lembaga Layanan Pemberdayaan Perempuan, Sekdakot Tomohon Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkeadilan Gender

12 Desember 2025 - 23:38 WIB

Upacara HUT ke-54 Korpri Digelar Pemkot Tomohon, Asisten I Jadi Inspektur Upacara

1 Desember 2025 - 08:26 WIB

Aplikasi PRIMA, Langkah Strategis Pemkot Tomohon Pertahankan WTP Plus Tingkatan Kualitas Penyusunan Laporan Keuangan Daerah 

30 November 2025 - 11:34 WIB

Sekdakot Edwin Roring Pimpin Apel Kerja Awal Bulan di Pemkot Tomohon

3 November 2025 - 08:19 WIB

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk Didaulat Jabat Presiden CityNet Indonesia periode 2025–2029

28 Oktober 2025 - 01:59 WIB

Trending di Tomohon