Hukrim

Masih Bau “Kencur” Sudah Main Sajam, Remaja di Tomohon Diamankan URC Reskrim Polsek Tomohon Tengah

Published

on

KLIKNARASI.ID — Unit URC Resmob Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang remaja berinisial MGN (17), yang diduga terlibat dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di wilayah Tomohon.

Pengamanan terhadap terduga pelaku yang masih masuk kategori “bau kencur” ini dilakukan Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima laporan aduan masyarakat Nomor 09/IX/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON tertanggal 11 September 2026.

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan awal kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 19.56 WITA.

Saat itu, terlapor bersama seorang temannya berkomunikasi melalui telepon seluler dan kemudian mengundang korban dalam percakapan melalui handphone.

Dalam percakapan tersebut diduga terjadi ketersinggungan yang membuat terlapor merasa tersulut emosi.

Setelah percakapan berakhir, sekitar 10 menit kemudian terlapor diduga mendatangi rumah korban untuk melampiaskan kekesalannya.

Menurut laporan kepolisian, ketika berada di rumah korban, terlapor sempat melontarkan perkataan yang bernada menantang.

Korban kemudian disebut telah meminta maaf apabila terdapat kesalahan.Namun, situasi kemudian memanas.

Terlapor diduga mengambil badik yang sebelumnya disimpan di kamar dan menyelipkannya di pinggang.

Melihat kondisi tersebut, seorang teman korban berinisial J kemudian berusaha menahan tangan terlapor dan menariknya keluar dari rumah korban.

Saat sudah berada di luar rumah, terlapor diduga kembali mencabut senjata tajam tersebut. Korban kemudian berlari masuk ke dalam rumah, sementara terlapor dibawa oleh J meninggalkan lokasi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata tajam jenis badik dengan panjang sekitar 33 sentimeter dan lebar 2 sentimeter.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit URC Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Kolongan 1, Kecamatan Tomohon Tengah.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, MGN dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian kejadian dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Terduga pelaku juga masih menjalani proses pemeriksaan sehingga seluruh fakta dalam perkara ini akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version