Headline
Ada Bocah 16 Tahun, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Tangkap Empat Pelaku Kasus Curanmor
KLIKNARASI.ID — Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Tomohon Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Talete, Kota Tomohon.
Empat terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah pondok atau sabua yang berada di area perkebunan Jaga VI, Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan aduan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi DB 9234 RZ milik Joel Majampo, 19 tahun, seorang buruh bangunan asal Winangun 1 Lingkungan 3, Kota Manado.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir korban di depan rumah majikannya.
Pada pagi hari ketika korban hendak melakukan aktivitas dan memanaskan sepeda motor, kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar jalan dan rumah, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan.
Kejadian itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.Merespons laporan tersebut, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah melakukan pengembangan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh ciri-ciri serta identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa para terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya Kecamatan Airmadidi. Tim URC Resmob bergerak menuju lokasi dan melakukan pencarian selama beberapa hari untuk mengetahui tempat persembunyian mereka.
Pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 15.30 Wita, petugas bergerak menuju Desa Sukur. Tim kemudian mendatangi sebuah pondok di area perkebunan Jaga VI Desa Sukur dan melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial DL (18), warga Talete 1, Kecamatan Tomohon Tengah; AN (18), warga Desa Sukur, Kecamatan Airmadidi; NS (16), warga Kolongan 1, Kecamatan Tomohon Tengah; serta RK (16), warga Walian, Kecamatan Tomohon Selatan.
Karena dua orang yang diamankan masih berusia di bawah umur, identitas mereka tidak ditampilkan secara lengkap.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor Honda Vario 125 milik korban telah dijual di Desa Maumbi, Kabupaten Minahasa Utara.
Pada Senin, 28 September 2026, personel URC Resmob Polsek Tomohon Tengah kemudian bergerak ke Desa Maumbi dan mengamankan kendaraan tersebut bersama seorang pria berinisial K yang disebut sebagai pembeli.
Saat ini, keempat terduga pelaku bersama barang bukti kendaraan telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)