Hukrim
Diburu Hingga ke Manado, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah Ringkus Terduga Pelaku Penipuan
KLIKNARASI.ID — Tim URC Resmob Polsek Tomohon Tengah berkolaborasi dengan URC Resmob Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial Yakob Nini (52), yang dilaporkan terkait dugaan penipuan pesanan gula sebanyak 40 sak dengan nilai kerugian mencapai Rp36.360.000.
Terduga pelaku diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 10.40 WITA di kawasan Indomaret, Pasar Bersehati, Kota Manado.Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/31/2026/SPKT/Polsek Tomohon Tengah/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara tertanggal 30 September 2026.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tomohon Tengah bersama barang bukti yang turut diamankan di tempat kosnya di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan kronologi laporan, peristiwa tersebut bermula di Toko Hasil Karya Sembako, Kelurahan Paslaten Satu, Kecamatan Tomohon Timur. Pada 29 September 2026, seorang pria datang memesan 40 sak gula dan meminta nomor WhatsApp kasir tanpa menyelesaikan transaksi saat itu.
Keesokan harinya, pria tersebut menghubungi kasir bernama Selia untuk mengatur pengantaran barang. Ia kemudian mengarahkan pengiriman ke Toko AWA di Tondano, Kabupaten Minahasa.
Sesuai arahan tersebut, sopir bersama rekannya mengantarkan 40 sak gula, dengan 10 sak diturunkan di Toko AWA dan sisanya dibagikan ke lima toko yang berdekatan.Saat sopir menagih pembayaran, pemilik Toko AWA menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp36.260.000 kepada pria yang mengatur pesanan tersebut.
Sopir kemudian berusaha mencari pria itu, tetapi tidak menemukannya. Nomor telepon yang digunakan juga sudah tidak aktif.
Setelah menerima laporan, URC Resmob Polsek Tomohon Tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Pada 6 Oktober 2026, tim memperoleh identitasnya. Petugas sempat menerima informasi keberadaannya di Pasar Airmadidi, tetapi ia telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, petugas kembali memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pasar Bersehati, Manado.
Tim kemudian berkoordinasi dengan URC Resmob Polresta Manado Tim Bravo hingga penangkapan dilakukan sekitar pukul 10.40 WITA.Pihak kepolisian juga mencatat informasi mengenai dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah perkara serupa di wilayah lain.
Namun, riwayat tersebut tetap perlu dipahami berdasarkan catatan dan proses hukum yang berlaku.Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)